Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan :
· Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
v Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
v Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
Ø Key success factors kegiatan usaha koperasi :
· Status dan motif anggota koperasi
· Bidang usaha (bisnis)
· Permodalan Koperasi
· Manajemen Koperasi
· Organisasi Koperasi
· Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan bekerja didasari dengan pelayanan.,tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat umumnya.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan.
1.Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
2.Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
3.Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.
Kegiatan Usaha Koperasi
- Key success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
[Status & Motif Anggota]
¢ Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
¢ Owners : menanamkan modal investasi
¢ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
¢ Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
[Kegiatan Usaha]
¢ Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
¢ Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
¢ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
[Permodalan Koperasi]
¢ UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
¢ Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
¢ Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi]
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar