Minggu, 29 April 2012

JAMINAN KEBENDAAN

Hak jaminan dan jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur  lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik. 


Klasifikasi jaminan 
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :

1.Jaminan umum dan jaminan khusus.
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya  kepada  kreditur. Maka  apabila  debitur wanprestasi maka  kreditur  dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur.  Jaminan khusus yaitu bahwa setiap  jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian  tertentu, baik yang khusus ditujukan  terhadap barang-barang  tertentu seperti gadai, hipotik,  cessie  asuransi,  cessie  tagihan, hak  retensi, maupun  yang ditujukan  terhadap barang  tertentu  seperti  personal  garansi,  corporate  garansi  ataupun  akta  pengakuan  utang murni. 

2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan.
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa  “kepercayaan”  dipandang  sebagai  jaminan  pokok  pembayaran  kembali  utang-utang debitur  kelak.  Sementara  jaminan-jaminan  lainnyayang  bersifat  kontraktual,  seperti  hak tanggungan  atas  tanah,  gadai,  hipotik,  dan  fidusia  merupakan  jaminan  tambahan,  yaitu tambahan  atas  jaminan  utamanya  berupa  jaminan  atas  barang  yang  dibiayai  dengan  kredit tersebut.

3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Jaminan  kebendaan  adalah  jaminan  yang  mempunyai  hubungan  langsung  dengan  benda tertentu,  selalu  mengikuti  benda  tersebut  kemanapun  benda  tersebut  beralih.  Jaminan perorangan  adalah  jaminanyang  hanya  mempunyai  hubungan  langsung  dengan  pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.

4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative.
Jaminan regulative adalah  jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan  sudah mendapat  pengakuan  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Yang termasuk jaminan regulative adalah : 
  • Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
  • Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
  • Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
Sifat dan bentuk perjanjian jaminan 
  1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
  2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis

Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
  1. Macam-macam kreditur
  2. Hak preferensi dari kreditur
  3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan

Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan

ABOUT ANDROID

Handphone / Hp Android semakin populer di dunia dan menjadi saingan serius bagi para vendor handphone yang sudah ada sebelumnya seperti Nokia, Blackberry dan iPhone.
Tapi bila anda menanyakan ke orang Indonesia kebanyakan “Apa itu Android ?” Kebanyakan orang tidak akan tahu apa itu Android, dan meskipun ada yang tahu pasti hanya untuk orang tertentu yang geek / update dalam teknologi.
Ini disebabkan karena masyarakat Indonesia hanya mengenal 3 merek handphone yaitu Blackberry, Nokia, dan merek lainnya :)


Ada beberapa hal yang membuat Android sulit (belum) diterima oleh pasar Indonesia, antara lain:
  • Kebanyakan handphone Android menggunakan input touchscreen yang kurang populer di Indonesia,
  • Android membutuhkan koneksi internet yang sangat cepat untuk memaksimalkan kegunaannya padahal Internet dari Operator selular Indonesia kurang dapat diandalkan,
  • Dan yang terakhir anggapan bahwa Android sulit untuk dioperasikan / dipakai bila dibandingkan dengan handphone lain macam Nokia atau Blackberry.
Apa itu Android
Android adalah sistem operasi yang digunakan di smartphone dan juga tablet PC. Fungsinya sama seperti sistem operasi Symbian di Nokia, iOS di Apple dan BlackBerry OS.
Android tidak terikat ke satu merek Handphone saja, beberapa vendor terkenal yang sudah memakai Android antara lain Samsung , Sony Ericsson, HTC, Nexus, Motorolla, dan lain-lain.

Android pertama kali dikembangkan oleh perusahaan bernama Android Inc., dan pada tahun 2005 di akuisisi oleh raksasa Internet Google. Android dibuat dengan basis kernel Linux yang telah dimodifikasi, dan untuk setiap release-nya diberi kode nama berdasarkan nama hidangan makanan.
Keunggulan utama Android adalah gratis dan open source, yang membuat smartphone Android dijual lebih murah dibandingkan dengan Blackberry atau iPhone meski fitur (hardware) yang ditawarkan Android lebih baik.

Beberapa fitur utama dari Android antara lain WiFi hotspot, Multi-touch, Multitasking, GPS, accelerometers, support java, mendukung banyak jaringan (GSM/EDGE, IDEN, CDMA, EV-DO, UMTS, Bluetooth, Wi-Fi, LTE & WiMAX) serta juga kemampuan dasar handphone pada umumnya.

Versi Android yang beredar saat ini
Eclair (2.0 / 2.1)
Versi Android awal yang mulai dipakai oleh banyak smartphone, fitur utama Eclair yaitu perubahan total struktur dan tampilan user interface dan merupakan versi Android yang pertama kali mendukung format HTML5.

Froyo / Frozen Yogurt (2.2)
Android 2.2 dirilis dengan 20 fitur baru, antara lain peningkatan kecepatan, fitur Wi-Fi hotspot tethering dan dukungan terhadap Adobe Flash.

Gingerbread (2.3)
Perubahan utama di versi 2.3 ini termasuk update UI, peningkatan fitur soft keyboard & copy/paste, power management, dan support Near Field Communication.

Honeycomb (3.0, 3.1 dan 3.2)

Merupakan versi Android yang ditujukan untuk gadget / device dengan layar besar seperti Tablet PC; Fitur baru Honeycomb yaitu dukungan terhadap prosessor multicore dan grafis dengan hardware acceleration.
Tablet pertama yang memakai Honeycomb adalah tablet Motorola Xoom yang dirilis bulan Februari 2011.


Google memutuskan untuk menutup sementara akses ke source code Honeycomb, hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan pembuat handphone menginstall Honeycomb pada smartphone.
Karena pada versi Android sebelumnya banyak perusahaan yang menggunakan Android ke dalam tablet PC yang menyebabkan pengalaman buruk penggunanya dan mengesankan citra Android tidak bagus.

Ice Cream Sandwich (4.0)
Anroid 4.0 Ice Cream Sandwich diumumkan pada 10 Mei 2011 di ajang Google I/O Developer Conference (San Francisco) dan resmi dirilis pada tanggal 19 Oktober 2011 di Hongkong. “Android Ice Cream Sandwich” akan dapat digunakan baik di smartphone ataupun tablet. Fitur utama yang ditambahkan di Android 4.0 ialah Face UnlockAndroid Beam, perubahan major User Interface, dan ukuran layar standar (native screen) beresolusi 720p (high definition).

Market Share Android
Pada tahun 2012 sekitar 630 juta smartphone akan terjual diseluruh dunia, dimana diperkirakan sebanyak 49,2% diantaranya akan menggunakan OS Android.
Data yang dimiliki Google saat ini mencatat bahwa 500.000 Handphone Android diaktifkan setiap harinya di seluruh dunia dan nilainya akan terus meningkat 4,4% /minggu.

Platform API Level Distribution Android 3.x (Honeycomb) 11 0,9% Android 2.3.x (Gingerbread) 9-10 18,6% Android 2.2 (Froyo) 8 59,4% Android 2.1 (Eclair) 5-7 17,5% Android 1.6 (Donut) 4 2,2% Android 1.5 (Cupcake) 3 1,4%
Data distribusi versi Android yang beredar di dunia sampai Juni 2011

Applikasi Android
Android memiliki basis developer yang besar untuk pengembangan applikasi, yang membuat fungsi Android menjadi lebih luas dan beragam. Android Market merupakan tempat applikasi Android didownload baik gratis ataupun berbayar yang dikelola oleh Google.


Meskipun tidak direkomendasikan, kinerja dan fitur Android dapat lebih ditingkatkan dengan melakukan Root Android. Fitur seperti Wireless Tethering, Wired Tethering, uninstall crapware, overclock prosessor, dan install custom flash ROM dapat digunakan pada Android yang sudah diroot.

Referensi : Infoteknologi.com

Hewan SUGAR GLIDER


Anda pecinta binatang dan ingin memelihara binatang yang unik dan tidak “sekedar” itu-itu saja?hmm…bagaimana kalau saya kenalkan dengan hewan eksotik yang satu ini, Sugar Glider namanya. Nah lho hewan macam apa lagi itu?! yang pasti hewan ini mudah bersahabat dengan manusia.

Sugar Glider atau dalam bahasa latinnya Petaurus breviceps adalah sejenis tupai pohon dengan ukuran badan yang relative kecil dengan ukuran tubuh kira-kira 24-30 cm dengan berat 4-6 ons. dan karena kecilnya itu mereka sering disebut hewan peliharaan dalam saku.Tubuhnya yang imut dan mimik mukanya yang unyu-unyu itu akan mudah membuat animal lover jatuh cinta kepadanya. Marsupialia yang satu ini berasal dari belantara Papua, Tasmania Australia, Papua New Guinea. Sugar Glider memiliki jari-jari kaki yang besar pada kaki belakang yang berfungsi untuk membantu berpegangan lebih kuat pada cabang pohon. Dan yang unik lagi di antara pergelangan tangan dan kaki Sugar glider ditutupi dengan bulu atau membran yang disebut Patagium. Jadi dikala Sugar glider membentangkan tangan dan kaki mereka, patagium ini akan tampak seperti sayap yang membuat Sugar glider melayang di udara….wewwwww kerennnnn.

1331092506349369255

Sugar glider dewasa setelah 2 tahun untuk jantan dan untuk betinanya 7 hingga 15 bulan. sang betina akan bunting eh hamil selama 14 -16 hari kemudian melahirkan 1 / 2 ekor anak, dan kadang hingga 3 ekor. Dalam pelukan sang induk, bayi Sugar glider berkembang sampai mampu bertahan hidup sendiri.

Sugar Glider merupakan nocturnal omnivora, aktif mencari makan di malam hari. Di habitat aslinya mereka terbiasa berburu serangga kecil seperti jangkrik dan ulat kecil ,juga getah manis dari pohon akasia dan eucalyptus. Dan itulah sebabnya kenapa dia dinamakan sugar glider, karena selain hobi meluncur dari ketinggian hingga berasa terbang layaknya batman, mereka juga menyukai makanan bercita rasa manis.

Tetapi walalupun si lucu ini tergolong pemakan segalanya, namun dia juga punya mood yang gonjang ganjing layaknya manusia dalam memilih makanan, misalnya hari ini makan pisang besok belum tentu mau makanan yang sama hihihihihi…nakal bener ya. Jadi untuk makanan sehari hari sebaiknya diberi variasi dan ada rotasi, buah-buahan yang bisa dipilih diantaranya pear, apel, pisang, papaya, anggur dll. Sedangkan kebutuhan protein dapat diperoleh dari telur, keju, pet food (dengan protein dan kalsium tinggi namun kandungan magnesium yang rendah tidak lebih dari 0,01% karena dikhawatirkan bisa merusak ginjalnya). Selain makanan yang mencukupi, kewan menggemaskan ini juga butuh minum, berikanlah air matang untuk minum mereka.

Nah, hal yang paling menyebalkan dari memelihara binatang adalah pup. Kotoran sugar glider tidak akan berbau sepanjang kita memberikan variasi makanan yang cocok dan seimbang, kalau kadar protein dari ransum makanannya terlalu tinggi tentu saja aromanya akan semakin menyengat.Yang paling penting jika piara kewan yang satu ini adalah berikan kandang yang luas dan nyaman, selalu rawat kebersihan hewan dan kandangnya dan jangan lupa periksakan kesehatannya di dokter hewan terdekat.

Di Indonesia, hewan imut yang satu ini belum sepopuler marmut dan hedgehog, namun akhir-akhir ini mulai menjadi tren pembicaraan bahkan sudah ada komunitas pecinta sugar glider yang terbentuk (wah ini pasti ada imbas dari si mbak paris Hilton yang ternyata juga memelihara hewan ini ). Nah sudah terpikir untuk mulai mencoba memelihara sugar glider atau malah tertarik membiakkannya ….harganya masih lumayan lho..

Berikut akan dijelaskan lagi lebih rinci tentang hewan sugar glider....

      Sugar Glider (Petaurus breviceps) adalah sejenis marsupial kecil awalnya berasal dari daratan timur dan utara Australia, New Guinea, dan Kepulauan Bismarck, Tasmania, Australia.

 Ada tujuh subspesies dari P. breviceps:

* P. b. breviceps (Waterhouse, 1839)
* P. b. longicaudatus (Longman, 1924)
* P. b. ariel (Gould, 1842)
* P. b. flavidus (Tate & Archbold, 1935)
* P. b. papuanus (Thomas, 1888)
* P. b. tafa (Tate & Archbold, 1935)
* P. b. biacensis (Ulmer, 1940)

 HABITAT
 Di alam liar dari habitat aslinya, Sugar Glider adalah hewan yang tinggal di pepohonan,dan sering hidup dalam kelompok-kelompok terdiri dari 10 sampai 15 ekor.

Hewan ini aktif pada malam hari ketika saatnya perburuan serangga dan vertebrata kecil dan makanan tertentu dari getah manis sejenis eucalyptus, akasia dan pohon karet.

Dinamai Sugar Glider ini karena ia lebih menyukai makanan manis dan kemampuannya untuk melayang di udara, seperti tupai terbang.


Usia kematangan seksual sugar glider sedikit berbeda-beda antara jantan dan betina. Jantan mencapai kematangan antara 3-12 bulan, sedangkan betina mencapai kematangan antara 5-18 bulan.

Satu karakteristik khas yang membentuk mereka mencapai kematangan seksual adalah "kepala nya botak" di bagian atas kepala mereka yang sebenarnya adalah kelenjar keringat.

Di alam liar, sugar glider hanya berkembang biak sekali setahun karena iklim dan kondisi habitat sementara mereka dapat berkembang biak hingga 4 kali per tahun di penangkaran

Seekor sugar glider betina masa kehamilan berlangsung hanya 16 hari, setelah sugar glider bayi akan merangkak ke kantong ibunya untuk pengembangan lebih lanjut.


Waktu masih bayi
Mata mereka akan tetap tertutup selama 12-14 hari . Selama waktu ini mereka akan mulai berkembang dengan mulai tumbuh bulu dan peningkatan secara bertahap dalam bentuk ukuran tubuhnya.

Sugar glider sebagai hewan peliharaan
Tidak seperti banyak hewan asli Australia, terutama yang lebih kecil, Sugar Glider ini tidak begitu terancam akan populasinya. Meskipun secara besar-besaran hilangnya habitat alami di Australia selama 200 tahun terakhir, Sugar Glider dilindungi oleh hukum di Australia, di mana untuk memelihara hewan ini adalah ilegal untuk mereka yang tanpa ijin, atau untuk menangkap atau menjual mereka tanpa lisensi (yang biasanya hanya dikeluarkan untuk penelitian).
Sugar glider juga dikenal terutama cerdas. Tetapi tidak sulit untuk berkembang biak di penangkaran di bawah kondisi yang tepat.

Pada Maret 2009, binatang adalah legal untuk rumah negeri sendiri sebagai hewan peliharaan di Amerika Serikat tapi peternak memerlukan izin khusus dan ada pembatasan penjualan. Namun, masing-masing kota AS mungkin melarang pemeliharaan Sugar glider.

Dan Sugar glider di jual dalam berbagai harga, dari sekitar $ 150 sampai $ 600.



Sabtu, 28 April 2012

ASAS-ASAS JAMINAN UTANG

Undang-undang  telah mengatur mengenai  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  jaminan  bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas umum mengenai  jaminan :

  • Asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi  jaminan atau agunan bagi  semua  perikatan  yang  dibuat  oleh  debitur  dengan  para  krediturnya. Dengan  kata  lain, pasal  1131  KUHPerdata memberi  ketentuan  bahwa  apabila  debitur wanprestasi, maka  hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi  utangnya.
  • Asas  yang  kedua  terdapat  dalam  pasal  1132  KUHPerdata,  bahwa  kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan  debitur  dibagikan  secara  proporsional  menurut  besarnya  piutang  masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain.

Asas-asas mengenai hak jaminan :

a. Asas territorial.
    Menentukan  barang  jaminan  yang  ada  di  Indonesia  hanya  dapat  jaminan  utang
    sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.

b. Asas aksesoir.
    Bahwa  suatu  perjanjian  ada  apabila  terdapat  perjanjian  pokoknya,  seperti  ditegaskan
    pada pasal 1821 KUHPerdata. 

c. Asas hak preferensi.
   Bahwa  pihak  kreditur  kepada  siapa  debitur  telah  menjamin  utangnya  pada
   umumnya mempunyai hak  atas  jaminan  kredit  tersebut  untuk  pelunasan  utangnya
   yang  mesti didahulukan dari kreditur lainnya.

d. Asas non distribusi.
    Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.

e. Asas publisitas.
    Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.

f. Asas eksistensi benda.
   Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang
   benar-benar ada.

g. Asas eksistensi perjanjian pokok.
    Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok. 

h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri.
    Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.

i. Asas formalism.
   Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu
    perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan
    pejabat tertentu penggunaan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.

j. Asas mengikuti benda.
   Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
   tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
 

Senin, 23 April 2012

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA

     Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.

     Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais juga bagian dari Code Napoleon.

     Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.

     Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (Jaman Baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.

     Karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. dan tepanya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

     Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.



HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
  2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
    2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
    3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.


Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/

Minggu, 22 April 2012

RESEP PUDING TIRAMISU

Berikut ini saya akan memberikan resep puding tiramisu. Bahan-bahan dan cara membuatnya adalah sebagai berikut.
 

Bahan:
- 50 g gula pasir
- 1 butir telur ayam
- 1 sdm mentega, lelehkan
- 200 ml susu segar
- 100 ml krim segar
- ½ sdt vanili bubuk
- ½ sdm tepung maizena, larutkan dengan sedikit air
- 2 lembar roti tawar tanpa kulit, potong-potong
- 1 sdm kismis


Topping:
- 1 sdt gula bubuk
- 2 buah strawberry, belah-belah

Cara Membuatnya:

  1. Kocok gula dan telur hingga gula larut.
  2. Tambahkan mentega, susu, krim dan vanili.
  3. Masukkan larutan maizena. Aduk rata.
  4. Susun potongan roti tawar dan kismis dalam 2 mangkuk tahan panas.
  5. Tuangi larutan susu.
  6. Panggang dalam oven panas 180 C selama 30 menit.
  7. Angkat. Sajikan dengan Toppingnya.

Sumber : www.google.com

Sabtu, 21 April 2012

HUKUM PERDATA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)

2)    Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:

1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat

2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing

3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia

Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.

Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.

Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis
 
 

HAK KEBENDAAN


Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

a> Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

b> Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
* Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

* Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
  • Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
  • Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :

a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :

  • Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.

  • kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  5. Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  6. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  7. Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  8. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

OBYEK HUKUM


Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

SUBYEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum
 
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.

Jenis Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu :

1) Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2) Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.