Undang-undang
telah mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan jaminan
bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas
umum mengenai jaminan :
- Asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya. Dengan kata lain, pasal 1131 KUHPerdata memberi ketentuan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi utangnya.
- Asas yang kedua terdapat dalam pasal 1132 KUHPerdata, bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain.
Asas-asas mengenai hak jaminan :
a. Asas territorial.
Menentukan barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang
sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
b. Asas aksesoir.
Bahwa suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya, seperti ditegaskan
pada pasal 1821 KUHPerdata.
c. Asas hak preferensi.
Bahwa pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada
umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya
yang mesti didahulukan dari kreditur lainnya.
d. Asas non distribusi.
Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
e. Asas publisitas.
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda.
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang
benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok.
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri.
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.
i. Asas formalism.
j. Asas mengikuti benda.
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
i. Asas formalism.
Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu
perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan
pejabat tertentu penggunaan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
pejabat tertentu penggunaan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
j. Asas mengikuti benda.
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar