Sabtu, 28 April 2012

ASAS-ASAS JAMINAN UTANG

Undang-undang  telah mengatur mengenai  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  jaminan  bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas umum mengenai  jaminan :

  • Asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi  jaminan atau agunan bagi  semua  perikatan  yang  dibuat  oleh  debitur  dengan  para  krediturnya. Dengan  kata  lain, pasal  1131  KUHPerdata memberi  ketentuan  bahwa  apabila  debitur wanprestasi, maka  hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi  utangnya.
  • Asas  yang  kedua  terdapat  dalam  pasal  1132  KUHPerdata,  bahwa  kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan  debitur  dibagikan  secara  proporsional  menurut  besarnya  piutang  masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain.

Asas-asas mengenai hak jaminan :

a. Asas territorial.
    Menentukan  barang  jaminan  yang  ada  di  Indonesia  hanya  dapat  jaminan  utang
    sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.

b. Asas aksesoir.
    Bahwa  suatu  perjanjian  ada  apabila  terdapat  perjanjian  pokoknya,  seperti  ditegaskan
    pada pasal 1821 KUHPerdata. 

c. Asas hak preferensi.
   Bahwa  pihak  kreditur  kepada  siapa  debitur  telah  menjamin  utangnya  pada
   umumnya mempunyai hak  atas  jaminan  kredit  tersebut  untuk  pelunasan  utangnya
   yang  mesti didahulukan dari kreditur lainnya.

d. Asas non distribusi.
    Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.

e. Asas publisitas.
    Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.

f. Asas eksistensi benda.
   Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang
   benar-benar ada.

g. Asas eksistensi perjanjian pokok.
    Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok. 

h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri.
    Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.

i. Asas formalism.
   Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu
    perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan
    pejabat tertentu penggunaan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.

j. Asas mengikuti benda.
   Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
   tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
 

Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar