Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum
asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais
juga bagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping
itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada
jaman Aufklarung (Jaman Baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811),
maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di
Belanda.
Karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. dan tepanya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun
isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan
Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas
politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar