Minggu, 29 April 2012

JAMINAN KEBENDAAN

Hak jaminan dan jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur  lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik. 


Klasifikasi jaminan 
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :

1.Jaminan umum dan jaminan khusus.
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya  kepada  kreditur. Maka  apabila  debitur wanprestasi maka  kreditur  dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur.  Jaminan khusus yaitu bahwa setiap  jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian  tertentu, baik yang khusus ditujukan  terhadap barang-barang  tertentu seperti gadai, hipotik,  cessie  asuransi,  cessie  tagihan, hak  retensi, maupun  yang ditujukan  terhadap barang  tertentu  seperti  personal  garansi,  corporate  garansi  ataupun  akta  pengakuan  utang murni. 

2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan.
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa  “kepercayaan”  dipandang  sebagai  jaminan  pokok  pembayaran  kembali  utang-utang debitur  kelak.  Sementara  jaminan-jaminan  lainnyayang  bersifat  kontraktual,  seperti  hak tanggungan  atas  tanah,  gadai,  hipotik,  dan  fidusia  merupakan  jaminan  tambahan,  yaitu tambahan  atas  jaminan  utamanya  berupa  jaminan  atas  barang  yang  dibiayai  dengan  kredit tersebut.

3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Jaminan  kebendaan  adalah  jaminan  yang  mempunyai  hubungan  langsung  dengan  benda tertentu,  selalu  mengikuti  benda  tersebut  kemanapun  benda  tersebut  beralih.  Jaminan perorangan  adalah  jaminanyang  hanya  mempunyai  hubungan  langsung  dengan  pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.

4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative.
Jaminan regulative adalah  jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan  sudah mendapat  pengakuan  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Yang termasuk jaminan regulative adalah : 
  • Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
  • Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
  • Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
Sifat dan bentuk perjanjian jaminan 
  1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
  2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis

Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
  1. Macam-macam kreditur
  2. Hak preferensi dari kreditur
  3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan

Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus