Hak jaminan dan jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik.
Klasifikasi jaminan
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1.Jaminan umum dan jaminan khusus.
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur. Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan.
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnyayang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih. Jaminan perorangan adalah jaminanyang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative.
Jaminan regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
- Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
- Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
- Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
- Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
- Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis
Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
- Macam-macam kreditur
- Hak preferensi dari kreditur
- Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan
Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut