Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih
dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya
antara lain :
- Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
- Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
- Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari
Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai
hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
numpang share..
BalasHapushttp://kaimalang.blogspot.com/
nice posting
BalasHapus