Sabtu, 11 Januari 2014

ETIKA GOVERNANCE



MAKNA ETIKA PEMERINTAHAN

¡ Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk  dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial;
¡ Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
¡ Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
¡ Etika berupa :  etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ).
¡ Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional  yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.

ETIKA PEMERINTAHAN

¡ Sumber dasar: Filsafat, ilmu pengetahuan, sistem, moral, norma, dan aturan.
¡ Berlandaskan sistem  : Nilai, Norma dan Aturan  Pemerintahan (Nilai filosofi dan  Konstitusional );
¡ Dalam Konteks membangun dan mewujudkan Good Governance ( Pemerintahan yang baik, bersih  dan sehat );
¡ Fokus pada penyelenggaraan sistem pemerintahan negara  dalam mencapai tujuan negara;
¡ Pendekatan pada Sistem, Struktur, Kultur dan Perilaku Birokrasi Kelembagaan Pemerintahan
   (Birokrasi Politik dan Birokrasi Administrasi Pemerintahan)


PENDEKATAN  FILSAFAT TERHADAP  ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA  

  1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
  2. Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
  3. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
  4. Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
  5. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
  6. Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat.

ETIKA BAGIAN FILSAFAT

  1. Filsafat            : alam berpikir = alam pikiran
  2. Berfilsafat       : berpikir mendalam dgn sungguh
  3. Semua manusia adalah filosof
  4. Filosof :  orang yang hanya memikirkan dgn sungguh-sungguh dan mendalam ttg hakekat segala sesuatu

FILSAFAT PEMERINTAHAN

Pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintah dalam kehidupan bernegara.
Aparat pemerintah: memikirkan—menentukan dan memilih bentuk/pola kehidupan bernegara (ajaran bernegara)

Etika Pemerintahan

Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.

Selalu terkait dengan pertanyaan: Apakah yang sebaiknya (sesuatu yang baik dan benar) yang saya lakukan?


Etika Pemerintahan

¡ Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
¡ Merealisasikan nilai-nilai:
            * nilai kelembagaan (constitutional values)
            * nilai pemerintahan (regime values)
¡ Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
            * Masalah korupsi
            * Masalah kolusi
            * dll














MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT ( GOOD GOVERNANCE )

¡ Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional );
¡ Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
¡ Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
¡ Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yaitu  :
      1. Prinsip Penegakkan Hukum,
      2. Akuntabilitas,
      3. Demokratis,
      4. Responsif,
      5. Efektif dan Efisensi,
      6. Kepentingan Umum,
      7. Keterbukaan,
      8. Kepemimpinan Visoner dan
      9. Rencana Strategis
    10. Dsb  

¡ Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )

PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM  PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

  1. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
  2. Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
  3. Asas Legalitas ( Due Process of Law );
  4. Pembatasan Kekasaan ;
  5. Organ-organ pemerintahan yng independen;
  6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
  7. Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
  8. Peradilan Tata Negara;
  9. Perlindungan Hak asasi Manusia;
  10. Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
  11. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial

LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA

¡ Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
¡ TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
¡ UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
¡ UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
¡ UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ; PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

ETIKA DALAM FUNGSI PEMERINTAHAN

¡ Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
¡ Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
¡ Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic ) ;
¡ Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic );
¡ Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) ;

PATOLOGI ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN

¡ Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
¡ Patologi birokrasi dalam  etika pemerintahan berupa :

    1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
        gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
        sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia,  otoriter,
        patronase, xenopobia dsb;
   2)  Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
        bertindak  tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif,
        kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
   3)  Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
        suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
   4)  Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
        diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
        berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan  sendiri, non profesional, vested
        interest, pemborosan  dsb.
   5)  Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
        efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran
        terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
        dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.

Karakteristik Hambatan Birokrasi Pemerintahan Negara

¡ Birokrasi yang Formalism, Nevotism and Coruption ( KKN ) bukan pada NSPM
¡ Intervensi  Birokrasi Politik terhadap Birokrasi Pemerintahan
¡ Orientasi kekuasaan (Powership) bukan pada Pelayanan Publik
¡ Sentralisasi Pemerintahan bukan desentralisasi
¡ Berorientasi pada produk ( output ) bukan pada manfaat dan dampak Kesra ( benefit and infact )
¡ Cenderung untuk Kepentingan Birokrasi ( kawan, Partai, dan Golongan ) bukan kepentingan publik
¡ Organisasi yang besar dan birokratis tidak  ramping dan prefesional, fungsional dan proporsional
¡ Inefensiensi/pemborosan  sumberdaya organisasi dan  birokrasi pemerintahan


Sumber :

www.elearning-rri.net/.../etika_pmrintahan.ppt

directory.ung.ac.id/bei/.../Etika%20pemerintahan.do

www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/

1 komentar: