Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik.
Klasifikasi jaminan
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1.Jaminan umum dan jaminan khusus.
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur. Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan.
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnyayang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih. Jaminan perorangan adalah jaminanyang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative.
Jaminan regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
Sifat dan bentuk perjanjian jaminan
Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis
Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
Macam-macam kreditur
Hak preferensi dari kreditur
Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan
Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-jaminan-kebendaan
Handphone / Hp Android semakin populer di dunia dan menjadi saingan
serius bagi para vendor handphone yang sudah ada sebelumnya seperti
Nokia, Blackberry dan iPhone.
Tapi bila anda menanyakan ke orang
Indonesia kebanyakan “Apa itu Android ?” Kebanyakan orang tidak akan
tahu apa itu Android, dan meskipun ada yang tahu pasti hanya untuk
orang tertentu yang geek / update dalam teknologi.
Ini disebabkan karena masyarakat Indonesia hanya mengenal 3 merek handphone yaitu Blackberry, Nokia, dan merek lainnya :)
Ada beberapa hal yang membuat Android sulit (belum) diterima oleh pasar Indonesia, antara lain:
Kebanyakan handphone Android menggunakan input touchscreen yang kurang populer di Indonesia,
Android
membutuhkan koneksi internet yang sangat cepat untuk memaksimalkan
kegunaannya padahal Internet dari Operator selular Indonesia kurang
dapat diandalkan,
Dan yang terakhir anggapan bahwa Android
sulit untuk dioperasikan / dipakai bila dibandingkan dengan handphone
lain macam Nokia atau Blackberry.
Apa itu Android
Android
adalah sistem operasi yang digunakan di smartphone dan juga tablet PC.
Fungsinya sama seperti sistem operasi Symbian di Nokia, iOS di Apple
dan BlackBerry OS.
Android tidak terikat ke satu merek Handphone
saja, beberapa vendor terkenal yang sudah memakai Android antara lain
Samsung , Sony Ericsson, HTC, Nexus, Motorolla, dan lain-lain.
Android
pertama kali dikembangkan oleh perusahaan bernama Android Inc., dan
pada tahun 2005 di akuisisi oleh raksasa Internet Google. Android
dibuat dengan basis kernel Linux yang telah dimodifikasi, dan untuk
setiap release-nya diberi kode nama berdasarkan nama hidangan makanan.
Keunggulan utama Android adalah gratis dan open source,
yang membuat smartphone Android dijual lebih murah dibandingkan dengan
Blackberry atau iPhone meski fitur (hardware) yang ditawarkan Android
lebih baik.
Beberapa fitur utama dari Android antara lain
WiFi hotspot, Multi-touch, Multitasking, GPS, accelerometers, support
java, mendukung banyak jaringan (GSM/EDGE, IDEN, CDMA, EV-DO, UMTS, Bluetooth, Wi-Fi, LTE & WiMAX) serta juga kemampuan dasar handphone pada umumnya.
Versi Android yang beredar saat ini Eclair (2.0 / 2.1)
Versi
Android awal yang mulai dipakai oleh banyak smartphone, fitur utama
Eclair yaitu perubahan total struktur dan tampilan user interface dan
merupakan versi Android yang pertama kali mendukung format HTML5.
Froyo / Frozen Yogurt (2.2)
Android
2.2 dirilis dengan 20 fitur baru, antara lain peningkatan kecepatan,
fitur Wi-Fi hotspot tethering dan dukungan terhadap Adobe Flash.
Gingerbread (2.3)
Perubahan utama di versi 2.3 ini termasuk update UI, peningkatan fitur soft keyboard & copy/paste, power management, dan support Near Field Communication.
Honeycomb (3.0, 3.1 dan 3.2)
Merupakan
versi Android yang ditujukan untuk gadget / device dengan layar besar
seperti Tablet PC; Fitur baru Honeycomb yaitu dukungan terhadap
prosessor multicore dan grafis dengan hardware acceleration.
Tablet pertama yang memakai Honeycomb adalah tablet Motorola Xoom yang dirilis bulan Februari 2011.
Google memutuskan untuk menutup sementara akses ke source code Honeycomb, hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan pembuat handphone menginstall Honeycomb pada smartphone.
Karena
pada versi Android sebelumnya banyak perusahaan yang menggunakan
Android ke dalam tablet PC yang menyebabkan pengalaman buruk
penggunanya dan mengesankan citra Android tidak bagus.
Ice Cream Sandwich (4.0)
Anroid 4.0 Ice Cream Sandwich diumumkan pada 10 Mei 2011 di ajang Google I/O Developer Conference (San
Francisco) dan resmi dirilis pada tanggal 19 Oktober 2011 di Hongkong.
“Android Ice Cream Sandwich” akan dapat digunakan baik di smartphone
ataupun tablet. Fitur utama yang ditambahkan di Android 4.0 ialah Face Unlock, Android Beam, perubahan major User Interface, dan ukuran layar standar (native screen) beresolusi 720p (high definition).
Market Share Android
Pada
tahun 2012 sekitar 630 juta smartphone akan terjual diseluruh dunia,
dimana diperkirakan sebanyak 49,2% diantaranya akan menggunakan OS
Android.
Data yang dimiliki Google saat ini mencatat bahwa
500.000 Handphone Android diaktifkan setiap harinya di seluruh dunia
dan nilainya akan terus meningkat 4,4% /minggu.
Data distribusi versi Android yang beredar di dunia sampai Juni 2011
Applikasi Android
Android
memiliki basis developer yang besar untuk pengembangan applikasi, yang
membuat fungsi Android menjadi lebih luas dan beragam. Android Market
merupakan tempat applikasi Android didownload baik gratis ataupun
berbayar yang dikelola oleh Google.
Meskipun
tidak direkomendasikan, kinerja dan fitur Android dapat lebih
ditingkatkan dengan melakukan Root Android. Fitur seperti Wireless Tethering, Wired Tethering, uninstall crapware, overclock prosessor, dan install custom flash ROM dapat digunakan pada Android yang sudah diroot.
Anda pecinta binatang dan ingin
memelihara binatang yang unik dan tidak “sekedar” itu-itu
saja?hmm…bagaimana kalau saya kenalkan dengan hewan eksotik yang satu
ini, Sugar Glider namanya. Nah lho hewan macam apa lagi itu?! yang pasti hewan ini mudah bersahabat dengan manusia.
Sugar Glider atau dalam bahasalatinnyaPetaurus brevicepsadalah sejenis tupai pohon dengan ukuran badan yang relative kecil dengan ukuran tubuh kira-kira
24-30 cm dengan berat 4-6 ons. dan karena kecilnya itu mereka sering
disebut hewan peliharaan dalam saku.Tubuhnya yang imut dan mimik
mukanya yang unyu-unyu itu akan mudah membuat animal lover jatuh cinta kepadanya. Marsupialia yang satu ini berasal dari belantara Papua, Tasmania Australia, Papua New Guinea. Sugar Glider memiliki jari-jari
kaki yang besar pada kaki belakang yang berfungsi untuk membantu
berpegangan lebih kuat pada cabang pohon. Dan yang unik lagi di antara
pergelangan tangan dan kaki Sugar glider ditutupi dengan bulu atau
membran yang disebut Patagium. Jadi dikala Sugar glider membentangkan tangan dan kaki mereka, patagium ini akan tampak seperti sayap yang membuat Sugar glider melayang di udara….wewwwww kerennnnn.
Sugar glider dewasa
setelah 2 tahun untuk jantan dan untuk betinanya 7 hingga 15 bulan.
sang betina akan bunting eh hamil selama 14 -16 hari kemudian
melahirkan 1 / 2 ekor anak, dan kadang hingga 3 ekor. Dalam pelukan
sang induk, bayi Sugar glider berkembang sampai mampu bertahan hidup sendiri.
Sugar Glidermerupakannocturnal omnivora,aktif mencari makan di malam hari. Di habitat aslinya mereka terbiasa
berburu serangga kecil seperti jangkrik dan ulat kecil ,juga getah
manis dari pohon akasia dan eucalyptus. Dan itulah sebabnya kenapa dia
dinamakan sugar glider, karena selain hobi meluncur dari ketinggian
hingga berasa terbang layaknya batman, mereka juga menyukai makanan
bercita rasa manis.
Tetapi walalupun si lucu ini tergolong pemakan segalanya, namun dia juga punya mood yang gonjang ganjing
layaknya manusia dalam memilih makanan, misalnya hari ini makan pisang
besok belum tentu mau makanan yang sama hihihihihi…nakal bener ya. Jadi
untuk makanan sehari hari sebaiknya diberi variasi dan ada rotasi,
buah-buahan yang bisa dipilih diantaranya pear, apel, pisang, papaya,
anggur dll. Sedangkan kebutuhan protein dapat diperoleh dari telur,
keju, pet food (dengan protein dan kalsium tinggi namun
kandungan magnesium yang rendah tidak lebih dari 0,01% karena
dikhawatirkan bisa merusak ginjalnya). Selain makanan yang mencukupi,
kewan menggemaskan ini juga butuh minum, berikanlah air matang untuk
minum mereka.
Nah, hal yang paling menyebalkan dari memelihara binatang adalah pup. Kotoran sugar glider tidak akan berbau sepanjang kita memberikan
variasi makanan yang cocok dan seimbang, kalau kadar protein dari
ransum makanannya terlalu tinggi tentu saja aromanya akan semakin
menyengat.Yang paling penting jika piara kewan
yang satu ini adalah berikan kandang yang luas dan nyaman, selalu rawat
kebersihan hewan dan kandangnya dan jangan lupa periksakan kesehatannya
di dokter hewan terdekat.
Di Indonesia, hewan imut yang satu ini belum sepopuler marmut dan hedgehog,
namun akhir-akhir ini mulai menjadi tren pembicaraan bahkan sudah ada
komunitas pecinta sugar glider yang terbentuk (wah ini pasti ada imbas
dari si mbak paris Hilton yang ternyata juga memelihara hewan ini ). Nah sudah terpikir untuk mulai mencoba memelihara sugar
glider atau malah tertarik membiakkannya ….harganya masih lumayan
lho..
Berikut akan dijelaskan lagi lebih rinci tentang hewan sugar glider....
Sugar Glider (Petaurus breviceps) adalah sejenis marsupial kecil
awalnya berasal dari daratan timur dan utara Australia, New Guinea, dan
Kepulauan Bismarck, Tasmania, Australia.
Ada tujuh subspesies dari P. breviceps:
* P. b. breviceps (Waterhouse, 1839)
* P. b. longicaudatus (Longman, 1924)
* P. b. ariel (Gould, 1842)
* P. b. flavidus (Tate & Archbold, 1935)
* P. b. papuanus (Thomas, 1888)
* P. b. tafa (Tate & Archbold, 1935)
* P. b. biacensis (Ulmer, 1940)
HABITAT
Di alam liar dari habitat aslinya, Sugar Glider adalah hewan yang
tinggal di pepohonan,dan sering hidup dalam kelompok-kelompok terdiri
dari 10 sampai 15 ekor.
Hewan ini aktif pada malam hari ketika saatnya perburuan serangga dan
vertebrata kecil dan makanan tertentu dari getah manis sejenis
eucalyptus, akasia dan pohon karet.
Dinamai Sugar Glider ini karena ia lebih menyukai makanan manis dan
kemampuannya untuk melayang di udara, seperti tupai terbang.
Usia kematangan seksual sugar glider sedikit berbeda-beda antara jantan
dan betina. Jantan mencapai kematangan antara 3-12 bulan, sedangkan
betina mencapai kematangan antara 5-18 bulan.
Satu karakteristik khas yang membentuk mereka mencapai kematangan
seksual adalah "kepala nya botak" di bagian atas kepala mereka yang
sebenarnya adalah kelenjar keringat.
Di alam liar, sugar glider hanya berkembang biak sekali setahun karena
iklim dan kondisi habitat sementara mereka dapat berkembang biak hingga
4 kali per tahun di penangkaran
Seekor sugar glider betina masa kehamilan berlangsung hanya 16 hari,
setelah sugar glider bayi akan merangkak ke kantong ibunya untuk
pengembangan lebih lanjut.
Waktu masih bayi
Mata mereka akan tetap tertutup selama 12-14 hari . Selama waktu ini
mereka akan mulai berkembang dengan mulai tumbuh bulu dan peningkatan
secara bertahap dalam bentuk ukuran tubuhnya.
Sugar glider sebagai hewan peliharaan
Tidak seperti banyak hewan asli Australia, terutama yang lebih kecil,
Sugar Glider ini tidak begitu terancam akan populasinya. Meskipun
secara besar-besaran hilangnya habitat alami di Australia selama 200
tahun terakhir, Sugar Glider dilindungi oleh hukum di Australia, di
mana untuk memelihara hewan ini adalah ilegal untuk mereka yang tanpa
ijin, atau untuk menangkap atau menjual mereka tanpa lisensi (yang
biasanya hanya dikeluarkan untuk penelitian).
Sugar glider juga dikenal terutama cerdas. Tetapi tidak sulit untuk berkembang biak di penangkaran di bawah kondisi yang tepat.
Pada Maret 2009, binatang adalah legal untuk rumah negeri sendiri
sebagai hewan peliharaan di Amerika Serikat tapi peternak memerlukan
izin khusus dan ada pembatasan penjualan. Namun, masing-masing kota AS
mungkin melarang pemeliharaan Sugar glider.
Dan Sugar glider di jual dalam berbagai harga, dari sekitar $ 150 sampai $ 600.
Undang-undang
telah mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan jaminan
bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas
umum mengenai jaminan :
Asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata,
pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik
yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan
bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para
krediturnya. Dengan kata lain, pasal 1131 KUHPerdata memberi
ketentuan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan
atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber
pelunasan bagi utangnya.
Asas yang kedua terdapat dalam pasal 1132 KUHPerdata,
bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama
bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila
debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur
dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang
masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur
tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari
kreditur-kreditur lain.
Asas-asas mengenai hak jaminan :
a. Asas territorial.
Menentukan barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang
sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
b. Asas aksesoir.
Bahwa suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya, seperti ditegaskan
pada pasal 1821 KUHPerdata.
c. Asas hak preferensi.
Bahwa pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada
umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya
yang mesti didahulukan dari kreditur lainnya.
d. Asas non distribusi.
Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
e. Asas publisitas.
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda.
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang
benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok.
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri.
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.
i. Asas formalism.
Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu
perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan
pejabat tertentu penggunaan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
j. Asas mengikuti benda.
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum
asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah berbeda-beda.
Karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais
juga bagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping
itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada
jaman Aufklarung (Jaman Baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat
pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811),
maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor
het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di
Belanda.
Karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. dan tepanya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun
isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan
Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas
politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih
dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya
antara lain :
Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari
Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai
hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan
benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan
hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada
kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau
Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih
secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya
Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa
di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
a> Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan
bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
b> Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
* Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
* Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai
membayar hutangnya kembali.
Adanya
sifat kebendaan.
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu
gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung :
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di
gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang
tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur
yang lain.
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di
muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh
hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
Kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal
314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya
adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu
tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu
atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran
menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air
tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal
laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu
register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam
suatu undang-undang tersendiri.
kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah
benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan
helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur
tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan
hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti
berikut :
Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan
peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
Hak
milik (HM).
Hak
guna usaha ( HGU).
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4
undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan
di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor
secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak
kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan
sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga
akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun
dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara
lain :
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak,
benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat
dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir
pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor
sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus
karena hal sebagai berikut :
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak
tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi,
manusia adalah subjek hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu :
1) Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2) Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman
dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan
anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.